STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN SURAT-SURAT KETERANGAN
Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon datang langsung ke Pusat Pelayanan MAN 2 Garut
- Petugas pelayanan menanyakan keperluan pemohon
- Petugas pelayanan memberikan catatan untuk menerbitkan surat keterangan ke petugas administrasi tata usaha.
- Petugas pelayanan Menerima surat keterangan untuk di tandatangani oleh Kepala dan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dan mendokumentasikan arsip
- Petugas pelayanan memberikan surat keterangan ke pemohon
Waktu Penyelesaian :
- 15 menit Setelah pelayanan terpenuhi
Biaya/ Tarif
- Tidak dipungut biaya
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 Tentang pelayanan Minimal
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama RI nomor 65 Tahuun 2016 Tentang pelayanan terpadu pada Kementerian Agama