Surat Keterangan

STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN SURAT-SURAT KETERANGAN

Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon datang langsung ke Pusat Pelayanan MAN 2 Garut
  2. Petugas pelayanan menanyakan keperluan pemohon
  3. Petugas pelayanan memberikan catatan untuk menerbitkan surat keterangan ke petugas administrasi tata usaha.
  4. Petugas pelayanan Menerima surat keterangan  untuk di tandatangani oleh Kepala dan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dan mendokumentasikan arsip
  5. Petugas pelayanan memberikan surat keterangan ke pemohon

Waktu Penyelesaian :

  • 15 menit Setelah pelayanan terpenuhi

Biaya/ Tarif

  • Tidak dipungut biaya

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 Tentang pelayanan Minimal
  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Agama
  • Peraturan Menteri Agama RI nomor 65 Tahuun 2016 Tentang pelayanan terpadu pada Kementerian Agama