Mutasi Masuk Siswa

STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN MUTASI MASUK SISWA

Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon datang langsung ke Pusat Pelayanan MAN 2 Garut
  2. Pemohon mengisi surat permohonan mutasi masuk siswa ke MAN 2 Garut
  3. Petugas Pelayanan Menerima Surat Pemohon mutasi masuk siswa dari orang tua/wali.
  4. Petugas Pelayanan memberikan berkas ke Petugas Administrasi Kesiswaan untuk mengecak dengan system EMIS kebenaran siswa aktif atau tidak aktif di sekolah/madrasah asal, dan berkordinasi dengan Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan untuk ketersedian formasi yang ada.  
  5. Petugas Aministrasi mengeluarkan surat   Keterangan Penerimaan Mutasi masuk apabila kebenaran data hasil kroscek dan koordinasi.
  6. Petugas pelayanan Menerima Surat keterangan Penerimaan Mutasi Masuk untuk di tandatangani oleh Kepala dan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dan mendokumentasikan arsip.
  7. Petugas pelayan memberikan surat Keterangan ke orang tua/wali siswa untuk meneruskan surat tersebut ke  sekolah asal untuk menerbitkan surat pindah
  8. apabila sudah selesai dan terbit surat keterangan Pindah/mutasi siswa dari sekolah asal pemohon datang langsung ke Petugas layanan untuk melampirkan persyaratan di bawah ini:
    • Surat Keterangan Pindah/mutasi (dari Sekolah Asal)
    • Raport AsliFotocopy IjazahFotocopy
    • Kartu Keluarga
    • Surat Keterangan Pindah/Keluar di sistem  EMIS/DAPODIK
    • Fotocopy PKH/KIP (jika ada)

Waktu Penyelesaian :

  • 30 Menit Setelah pelayanan terpenuhi

Biaya/ Tarif

  • Tidak dipungut biaya

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 Tentang pelayanan Minimal
  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Agama
  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 65 Tahuun 2016 Tentang pelayanan terpadu pada Kementerian Agama

STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN MUTASI/KELUAR SISWA

Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon datang langsung ke Pusat Pelayanan MAN 2 Garut
  2. Pemohon mengisi surat permohonan mutasi siswa.
  3. Petugas Pelayanan Menerima Surat Pemohon mutasi keluar siswa dari orang tua/wali.
  4. Petugas Pelayanan Memberikan Surat Permohonan Mutasi keluar siswa Ke Petugas Administrasi Kesiswaan, kemudian berkordinasi dengan Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan, wali kelas  dan Komite Madrasah  
  5. Petugas Administrasi Kesiswaan memeriksa dengan sistem EMIS untuk melakukan mutasi dan mengeluarkan surat keterangan pindah dari sistem EMIS kemudian di serahkan ke petugas pelayanan.
  6. Petugas pelayanan Menerima Surat keterangan mutasi keluar siswa untuk di tandatangani oleh Kepala dan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dan mendokumentasikan arsip
  7. Petugas pelayanan memberikan Surat keterangan mutasi keluar ke orang tua/wali siswa .

Waktu Penyelesaian :

  • 1 Hari Setelah pelayanan terpenuhi

Biaya/ Tarif

  • Tidak dipungut biaya

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 Tentang pelayanan Minimal
  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Agama
  • Peraturan Menteri Agama RI nomor 65 Tahuun 2016 Tentang pelayanan terpadu pada Kementerian Agama
×

Assalammualaikum!

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp atau kirimkan email to [email protected]

×