STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN MUTASI MASUK SISWA
Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon datang langsung ke Pusat Pelayanan MAN 2 Garut
- Pemohon mengisi surat permohonan mutasi masuk siswa ke MAN 2 Garut
- Petugas Pelayanan Menerima Surat Pemohon mutasi masuk siswa dari orang tua/wali.
- Petugas Pelayanan memberikan berkas ke Petugas Administrasi Kesiswaan untuk mengecak dengan system EMIS kebenaran siswa aktif atau tidak aktif di sekolah/madrasah asal, dan berkordinasi dengan Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan untuk ketersedian formasi yang ada.
- Petugas Aministrasi mengeluarkan surat Keterangan Penerimaan Mutasi masuk apabila kebenaran data hasil kroscek dan koordinasi.
- Petugas pelayanan Menerima Surat keterangan Penerimaan Mutasi Masuk untuk di tandatangani oleh Kepala dan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dan mendokumentasikan arsip.
- Petugas pelayan memberikan surat Keterangan ke orang tua/wali siswa untuk meneruskan surat tersebut ke sekolah asal untuk menerbitkan surat pindah
- apabila sudah selesai dan terbit surat keterangan Pindah/mutasi siswa dari sekolah asal pemohon datang langsung ke Petugas layanan untuk melampirkan persyaratan di bawah ini:
- Surat Keterangan Pindah/mutasi (dari Sekolah Asal)
- Raport AsliFotocopy IjazahFotocopy
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pindah/Keluar di sistem EMIS/DAPODIK
- Fotocopy PKH/KIP (jika ada)
Waktu Penyelesaian :
- 30 Menit Setelah pelayanan terpenuhi
Biaya/ Tarif
- Tidak dipungut biaya
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 Tentang pelayanan Minimal
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 65 Tahuun 2016 Tentang pelayanan terpadu pada Kementerian Agama
STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN MUTASI/KELUAR SISWA
Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon datang langsung ke Pusat Pelayanan MAN 2 Garut
- Pemohon mengisi surat permohonan mutasi siswa.
- Petugas Pelayanan Menerima Surat Pemohon mutasi keluar siswa dari orang tua/wali.
- Petugas Pelayanan Memberikan Surat Permohonan Mutasi keluar siswa Ke Petugas Administrasi Kesiswaan, kemudian berkordinasi dengan Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan, wali kelas dan Komite Madrasah
- Petugas Administrasi Kesiswaan memeriksa dengan sistem EMIS untuk melakukan mutasi dan mengeluarkan surat keterangan pindah dari sistem EMIS kemudian di serahkan ke petugas pelayanan.
- Petugas pelayanan Menerima Surat keterangan mutasi keluar siswa untuk di tandatangani oleh Kepala dan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dan mendokumentasikan arsip
- Petugas pelayanan memberikan Surat keterangan mutasi keluar ke orang tua/wali siswa .
Waktu Penyelesaian :
- 1 Hari Setelah pelayanan terpenuhi
Biaya/ Tarif
- Tidak dipungut biaya
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 Tentang pelayanan Minimal
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama RI nomor 65 Tahuun 2016 Tentang pelayanan terpadu pada Kementerian Agama