STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN LEGALISIR IJAZAH
Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon datang langsung ke Pusat Pelayanan MAN 2 Garut
- Pemohon Mengisi form permohonan legalisir (Format FM-PI-01)
- Pemohon Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-PI-03);
- Pemohon Menunjukan Ijazah Asli ke petugas pelayanan dan memberikan photocopy ijazah maksimal 10 lembar
- Petugas pelayanan Menerima photocopy Ijazah untuk di tandatangani oleh Kepala dan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dan mendokumentasikan arsip
- Petugas pelayanan memberikan photocopy ijazah yang sudah di legalisir ke pemohon
Waktu Penyelesaian :
- 15 menit Setelah pelayanan terpenuhi
Biaya/ Tarif
- Tidak dipungut biaya
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 Tentang pelayanan Minimal
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama RI nomor 65 Tahuun 2016 Tentang pelayanan terpadu pada Kementerian Agama
- Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk teknis pengesahan fotocopy ijazah/Surat tanda tamat belajar atau surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, dan penerbitan surat keterangan kesetaraan ijazah luar negeri yang berpenghargaan sama dengan ijazah madrasah.
STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB KARENA HILANG
Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon datang langsung ke Pusat Pelayanan MAN 2 Garut
- Pemohon mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-01);
- Pemohon Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05);
- Pemohon menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Madrasah/pejabat yang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB;
- Pemohon Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian, dan membawa materai 10.000 (2 lembar), pas poto 3×4 latar merah (2 lembar) dan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib:
- menghadirkan 1 (satu) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama (FM-SKP-08)
- Petugas pelayanan menerima berkas dari pemohon dan memeriksa dokumen persyaratan
- Petugas pelayanan memberikan berkas ke petugas Administrasi untuk menerbitkan surat keterangan.
- Petugas pelayanan Menerima surat keterangan untuk di tandatangani oleh Kepala dan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dan mendokumentasikan arsip
- Petugas pelayanan memberikan surat keterangan ke pemohon untuk di teruskan ke Kementerian Agama Kabupaten Garut untuk di tandatangani oleh kepala Kantor Kementerian Agama. dan memberikan fotocopy 1 lembar untuk diarsipkan oleh petugas pelayanan
Waktu Penyelesaian :
- 1 Hari Setelah pelayanan terpenuhi
Biaya/ Tarif
- Tidak dipungut biaya
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 Tentang pelayanan Minimal
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama RI nomor 65 Tahuun 2016 Tentang pelayanan terpadu pada Kementerian Agama
- Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk teknis pengesahan fotocopy ijazah/Surat tanda tamat belajar atau surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, dan penerbitan surat keterangan kesetaraan ijazah luar negeri yang berpenghargaan sama dengan ijazah madrasah
STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN SURAT KETERANGAN SALAH PENULISAN IJAZAH/STTB
Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon datang langsung ke Pusat Pelayanan MAN 2 Garut
- Pemohon mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-02);
- Pemohon Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06);
- Pemohon menyampaikan Ijazah/STTB Asli dan potokopi yang salah
- Petugas pelayanan menerima berkas dari pemohon dan memeriksa dokumen persyaratan
- Petugas pelayanan memberikan berkas ke petugas Administrasi untuk menerbitkan surat keterangan.
- Petugas pelayanan Menerima surat keterangan untuk di tandatangani oleh Kepala dan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dan mendokumentasikan arsip
- Petugas pelayanan memberikan surat keterangan ke pemohon
Waktu Penyelesaian :
- 1 Hari Setelah pelayanan terpenuhi
Biaya/ Tarif
- Tidak dipungut biaya
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 Tentang pelayanan Minimal
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama RI nomor 65 Tahuun 2016 Tentang pelayanan terpadu pada Kementerian Agama
- Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk teknis pengesahan fotocopy ijazah/Surat tanda tamat belajar atau surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, dan penerbitan surat keterangan kesetaraan ijazah luar negeri yang berpenghargaan sama dengan ijazah madrasah
STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN SURAT KETERANGAN KERUSAKAN IJAZAH/STTB
Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon datang langsung ke Pusat Pelayanan MAN 2 Garut
- Pemohon mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-03);
- Pemohon Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-07);
- Pemohon menyampaikan Ijazah/STTB Asli dan potokopi yang rusak tidak dibaca sebagian atau seluruhnya.
- Petugas pelayanan menerima berkas dari pemohon dan memeriksa dokumen persyaratan
- Petugas pelayanan memberikan berkas ke petugas Administrasi untuk menerbitkan surat keterangan.
- Petugas pelayanan Menerima surat keterangan untuk di tandatangani oleh Kepala dan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dan mendokumentasikan arsip
- Petugas pelayanan memberikan surat keterangan ke pemohon
Waktu Penyelesaian :
- 1 Hari Setelah pelayanan terpenuhi
Biaya/ Tarif
- Tidak dipungut biaya
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 Tentang pelayanan Minimal
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama RI nomor 65 Tahuun 2016 Tentang pelayanan terpadu pada Kementerian Agama
- Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk teknis pengesahan fotocopy ijazah/Surat tanda tamat belajar atau surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, dan penerbitan surat keterangan kesetaraan ijazah luar negeri yang berpenghargaan sama dengan ijazah madrasah