Legalisasi Ijazah/STTB

STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN LEGALISIR IJAZAH

Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon datang langsung ke Pusat Pelayanan MAN 2 Garut
  2. Pemohon Mengisi form permohonan legalisir (Format FM-PI-01)
  3. Pemohon Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-PI-03);
  4. Pemohon Menunjukan Ijazah Asli ke petugas pelayanan dan memberikan photocopy ijazah maksimal 10 lembar
  5. Petugas pelayanan Menerima photocopy Ijazah  untuk di tandatangani oleh Kepala dan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dan mendokumentasikan arsip
  6. Petugas pelayanan memberikan photocopy ijazah yang sudah di legalisir ke pemohon

Waktu Penyelesaian :

  • 15 menit Setelah pelayanan terpenuhi

Biaya/ Tarif

  • Tidak dipungut biaya

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 Tentang pelayanan Minimal
  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Agama
  • Peraturan Menteri Agama RI nomor 65 Tahuun 2016 Tentang pelayanan terpadu pada Kementerian Agama
  • Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk teknis pengesahan fotocopy ijazah/Surat tanda tamat belajar atau surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, dan penerbitan surat keterangan kesetaraan ijazah luar negeri yang berpenghargaan sama dengan ijazah madrasah.

STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB KARENA HILANG

Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon datang langsung ke Pusat Pelayanan MAN 2 Garut
  2. Pemohon mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-01);
  3. Pemohon Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05);
  4. Pemohon menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Madrasah/pejabat yang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB;
  5. Pemohon Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian, dan membawa materai 10.000 (2 lembar), pas poto 3×4 latar merah (2 lembar) dan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  6. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib:
  7. menghadirkan 1 (satu) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama (FM-SKP-08)
  8. Petugas pelayanan menerima berkas dari pemohon dan memeriksa dokumen persyaratan
  9. Petugas pelayanan memberikan berkas ke petugas Administrasi untuk menerbitkan surat keterangan.
  10. Petugas pelayanan Menerima surat keterangan  untuk di tandatangani oleh Kepala dan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dan mendokumentasikan arsip
  11. Petugas pelayanan memberikan surat keterangan ke pemohon untuk di teruskan ke Kementerian Agama Kabupaten Garut untuk di tandatangani oleh kepala Kantor Kementerian Agama. dan memberikan fotocopy 1 lembar untuk diarsipkan oleh petugas pelayanan

Waktu Penyelesaian :

  • 1 Hari Setelah pelayanan terpenuhi

Biaya/ Tarif

  • Tidak dipungut biaya

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 Tentang pelayanan Minimal
  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Agama
  • Peraturan Menteri Agama RI nomor 65 Tahuun 2016 Tentang pelayanan terpadu pada Kementerian Agama
  • Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk teknis pengesahan fotocopy ijazah/Surat tanda tamat belajar atau surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, dan penerbitan surat keterangan kesetaraan ijazah luar negeri yang berpenghargaan sama dengan ijazah madrasah

STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN SURAT KETERANGAN SALAH PENULISAN IJAZAH/STTB

Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon datang langsung ke Pusat Pelayanan MAN 2 Garut
  2. Pemohon mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-02);
  3. Pemohon Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06);
  4. Pemohon menyampaikan Ijazah/STTB Asli dan potokopi  yang salah
  5. Petugas pelayanan menerima berkas dari pemohon dan memeriksa dokumen persyaratan
  6. Petugas pelayanan memberikan berkas ke petugas Administrasi untuk menerbitkan surat keterangan.
  7. Petugas pelayanan Menerima surat keterangan  untuk di tandatangani oleh Kepala dan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dan mendokumentasikan arsip
  8. Petugas pelayanan memberikan surat keterangan ke pemohon

Waktu Penyelesaian :

  • 1 Hari Setelah pelayanan terpenuhi

Biaya/ Tarif

  • Tidak dipungut biaya

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 Tentang pelayanan Minimal
  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Agama
  • Peraturan Menteri Agama RI nomor 65 Tahuun 2016 Tentang pelayanan terpadu pada Kementerian Agama
  • Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk teknis pengesahan fotocopy ijazah/Surat tanda tamat belajar atau surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, dan penerbitan surat keterangan kesetaraan ijazah luar negeri yang berpenghargaan sama dengan ijazah madrasah

STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN SURAT KETERANGAN KERUSAKAN IJAZAH/STTB

Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon datang langsung ke Pusat Pelayanan MAN 2 Garut
  2. Pemohon mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-03);
  3. Pemohon Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-07);
  4. Pemohon menyampaikan Ijazah/STTB Asli dan potokopi  yang rusak tidak dibaca sebagian atau seluruhnya.
  5. Petugas pelayanan menerima berkas dari pemohon dan memeriksa dokumen persyaratan
  6. Petugas pelayanan memberikan berkas ke petugas Administrasi untuk menerbitkan surat keterangan.
  7. Petugas pelayanan Menerima surat keterangan  untuk di tandatangani oleh Kepala dan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dan mendokumentasikan arsip
  8. Petugas pelayanan memberikan surat keterangan ke pemohon

Waktu Penyelesaian :

  • 1 Hari Setelah pelayanan terpenuhi

Biaya/ Tarif

  • Tidak dipungut biaya

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 Tentang pelayanan Minimal
  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Agama
  • Peraturan Menteri Agama RI nomor 65 Tahuun 2016 Tentang pelayanan terpadu pada Kementerian Agama
  • Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk teknis pengesahan fotocopy ijazah/Surat tanda tamat belajar atau surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, dan penerbitan surat keterangan kesetaraan ijazah luar negeri yang berpenghargaan sama dengan ijazah madrasah
×

Assalammualaikum!

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp atau kirimkan email to [email protected]

×